Kejati Sumut Tahan Eks Kepala KSOP Belawan Rivolino Terkait Kasus Korupsi PNBP Jasa Kapal

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi dengan menahan Rivolino, mantan Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan. Penahanan ini terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi yang merugikan negara dalam pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa kapal. Kasus ini mengungkapkan adanya penyimpangan yang serius dalam pengelolaan layanan pemanduan dan penundaan kapal yang berpotensi merugikan negara miliaran rupiah.
Penyelidikan Awal dan Penetapan Tersangka
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik berhasil mengumpulkan setidaknya dua alat bukti yang mendukung dugaan adanya penyimpangan. Menurut Rizaldi SH MH, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, pengelolaan jasa pemanduan dan penundaan kapal merupakan kewenangan yang diatur oleh otoritas pelabuhan. Jika otoritas tersebut tidak dapat melaksanakannya, tugas tersebut dapat diserahkan kepada badan usaha pelabuhan yang memenuhi persyaratan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2015.
Praktik Pelimpahan Jasa oleh PT Pelindo
Dalam praktiknya, PT Pelindo Regional 1 Belawan telah ditunjuk untuk melaksanakan layanan ini. Namun, dalam penyelidikan terungkap adanya ketidaksesuaian dalam data kapal yang seharusnya menggunakan jasa pandu tunda, khususnya untuk kapal-kapal dengan tonase di atas GT 500. Hal ini menunjukkan bahwa ada kapal-kapal yang seharusnya termasuk dalam kategori wajib pandu namun tidak tercatat dalam data yang disusun oleh tersangka dan tiga rekan tersangkanya.
- Data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023 hingga 2024 menunjukkan adanya kapal yang seharusnya wajib pandu.
- Kapal-kapal tersebut tidak terdaftar dalam data rekonsiliasi yang ditandatangani oleh Rivolino.
- Penyimpangan ini melibatkan lebih dari satu pihak di lingkungan KSOP Belawan.
- Kerugian negara diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
- Penyidik masih berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk menghitung kerugian secara akurat.
Dampak Terhadap Pendapatan Negara
Akibat dari penyimpangan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian yang signifikan dari sektor PNBP. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Sumut menunjukkan bahwa tindakan Rivolino dan rekan-rekannya telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini dan melakukan koordinasi dengan berbagai lembaga terkait untuk mendapatkan gambaran yang lebih jelas mengenai kerugian yang ditimbulkan.
Landasan Hukum Penahanan
Atas perbuatannya, Rivolino dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ada juga ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dapat diterapkan. Rivolino kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Maret 2026, berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejati Sumut.
Penahanan Tersangka Lain
Sebelumnya, penyidik juga telah menahan tiga tersangka lain yang terlibat dalam kasus yang sama, yaitu WH, MLA, dan SHS. Mereka merupakan pejabat di lingkungan KSOP Belawan yang diduga memiliki peran dalam penyimpangan ini. Penahanan ini menjadi langkah penting dalam upaya Kejati Sumut untuk menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
Komitmen Kejati Sumut dalam Penegakan Hukum
Kejati Sumut menegaskan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain. Komitmen ini menunjukkan keseriusan Kejati Sumut dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan PNBP yang seharusnya dapat meningkatkan pendapatan negara.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan jasa di sektor publik. Pengawasan yang ketat serta penegakan hukum yang tegas menjadi kunci dalam mencegah terjadinya penyimpangan. Masyarakat juga diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan terkait pengelolaan PNBP.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Korupsi
Masyarakat perlu berperan aktif dalam memberantas praktik korupsi dengan cara:
- Melaporkan dugaan penyimpangan kepada pihak berwenang.
- Menjaga transparansi dalam setiap proses pengelolaan jasa publik.
- Mengawasi penggunaan dana publik dan layanan yang diberikan.
- Berkontribusi dalam pendidikan anti-korupsi di lingkungan mereka.
- Berpartisipasi dalam forum-forum diskusi mengenai pengelolaan publik yang baik.
Kesimpulan Kasus dan Harapan ke Depan
Dengan penahanan Rivolino dan tersangka lainnya, Kejati Sumut menunjukkan bahwa tidak ada tempat bagi korupsi dalam pengelolaan PNBP. Harapan ke depan adalah agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka. Penegakan hukum yang konsisten dan berkeadilan diharapkan dapat menciptakan iklim yang lebih baik untuk pengelolaan sumber daya publik di masa mendatang.
Kejati Sumut berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik-praktik yang merugikan negara. Dengan dukungan masyarakat, diharapkan penyimpangan serupa tidak akan terulang di masa mendatang, dan setiap pihak yang terlibat dalam pengelolaan publik akan lebih bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya.