Aktivitas Galian C Tanah Merah di Wilkum Polsek Pagaden Terus Meningkat, Instruksi Gubernur dan Bupati Diabaikan

Aktivitas penambangan galian C jenis tanah merah di wilayah hukum Polsek Pagaden, yang mencakup Kecamatan Pagaden dan Pagaden Barat, Kabupaten Subang, semakin meningkat dengan tajam. Pantauan di lapangan menunjukkan adanya setidaknya empat lokasi aktif pengerukan tanah, termasuk di Desa Munjul, Margahayu, Bendungan (Kecamatan Pagaden Barat), dan Desa Sukamulya (Kecamatan Pagaden). Peningkatan aktivitas ini telah menimbulkan keluhan dari masyarakat terkait masalah polusi dan kemacetan.
Lalu Lintas yang Padat dan Berdebu
Setiap hari, puluhan truk tronton dan kendaraan pengangkut tanah terlihat hilir mudik di sepanjang jalan kabupaten dan provinsi. Kondisi ini menyebabkan arus lalu lintas seringkali mengalami kepadatan yang cukup tinggi. Selain itu, tanah yang tercecer dari bak truk memicu polusi debu yang parah saat cuaca panas, yang berpotensi membahayakan kesehatan pernapasan masyarakat dan mengganggu jarak pandang para pengguna jalan.
Ironisnya, beberapa jalur yang menjadi sorotan tersebut berada tepat di samping Kantor Kecamatan Pagaden Barat dan Pagaden. Kendaraan besar seperti truk dan tronton melintas tanpa ada hambatan yang berarti, meskipun lokasi tersebut merupakan pusat pelayanan publik.
Abaikan Instruksi dari Kepala Daerah
Peningkatan aktivitas penambangan ini menimbulkan rasa penasaran di kalangan masyarakat. Pasalnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dan Bupati Subang, Reynaldy Putra, sebelumnya telah mengeluarkan pernyataan tegas melarang aktivitas galian tanah merah di area yang tidak sesuai peruntukannya atau yang dapat merusak lingkungan. Masyarakat merasa ada yang tidak beres, karena instruksi tersebut tampaknya diabaikan oleh para penambang.
“Aktivitas ini seolah menantang instruksi pemimpin daerah. Gubernur dan Bupati sudah jelas melarang, tetapi di lapangan, alat berat masih beroperasi dan truk-truk terus mengangkut tanah setiap menitnya,” ungkap seorang warga yang memilih untuk tidak disebutkan namanya.
Dampak Lingkungan dan Infrastruktur
Selain masalah debu dan kemacetan, masyarakat juga khawatir akan kerusakan infrastruktur jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban kendaraan berat dari aktivitas penambangan ini secara terus-menerus. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak Satpol PP, unsur Prokompim kecamatan setempat, maupun dinas terkait lainnya untuk menertibkan titik-titik galian yang diduga tidak memiliki izin lengkap.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk menutup paksa aktivitas ini sebelum dampak kerusakan lingkungan dan potensi kecelakaan lalu lintas semakin parah di wilayah Subang bagian tengah. Dengan langkah yang tepat, diharapkan situasi ini dapat segera teratasi, menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat.