Bupati Eka Putra Paparkan Nota Penjelasan Terkait Tiga Rancangan Peraturan Daerah

Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar baru-baru ini menjadi sorotan ketika Bupati Tanah Datar, Eka Putra SE.MM, mempresentasikan nota penjelasan terkait tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Acara yang berlangsung pada Jumat, 27 Maret 2026 ini, tidak hanya dihadiri oleh anggota DPRD, tetapi juga oleh berbagai unsur kepemimpinan daerah dan masyarakat setempat.
Pemimpin Rapat dan Kehadiran Unsur Forkopimda
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Anton Yondra, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD, Nurhamdi Zahari, dan Kamrita, serta Sekretaris Dewan, Alfian Fikri. Kehadiran unsur Forkopimda, Asisten, Staf Ahli, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, dan Wali Nagari se-Tanah Datar menunjukkan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan daerah.
Rancangan Peraturan Daerah yang Diajukan
Bupati Eka Putra memaparkan tiga Ranperda yang menjadi pokok bahasan dalam rapat tersebut. Ranperda pertama adalah mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ranperda kedua berfokus pada Kawasan Tanpa Rokok, sedangkan Ranperda ketiga adalah mengenai perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengenai Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Eka menjelaskan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri. Surat tersebut menyampaikan evaluasi terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, yang harus ditindaklanjuti dalam waktu 15 hari kerja setelah diterbitkan pada 12 Maret 2026.
Kawasan Tanpa Rokok
Selanjutnya, Bupati Eka juga menyoroti tujuan dari Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia menjelaskan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk asap rokok serta menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi semua warga.
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Ranperda terakhir yang dibahas adalah tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016. Dalam paparan tersebut, Bupati menekankan pentingnya penataan perangkat daerah agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien. Dia mengungkapkan bahwa susunan perangkat daerah saat ini belum sepenuhnya optimal dalam mencapai kinerja yang diharapkan.
Strategi Penataan Perangkat Daerah
Bupati Eka menggarisbawahi bahwa penataan perangkat daerah merupakan langkah strategis untuk mewujudkan organisasi yang berfungsi dengan baik dan efisien. Dengan melakukan perubahan struktur, diharapkan kinerja organisasi dapat ditingkatkan, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal.
Penyesuaian Kelembagaan
Di samping itu, perubahan Ranperda ini juga bertujuan untuk menyesuaikan kelembagaan pemerintah daerah dengan dinamika dan kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Dengan demikian, diharapkan pemerintahan dapat beroperasi dengan lebih efektif dan efisien.
Harapan untuk Proses Pembahasan
Di akhir penjelasannya, Bupati Eka Putra menyadari adanya berbagai keterbatasan dalam penyusunan Ranperda tersebut. Ia berharap agar proses pembahasan dapat berjalan lancar, sehingga Raperda tersebut dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.
Agenda Sidang Berikutnya
Sementara itu, pimpinan sidang Anton Yondra menginformasikan bahwa sesuai dengan hasil Musyawarah, rapat akan dilanjutkan pada sesi kedua pada tanggal 30 Maret 2026. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum dari fraksi-fraksi atas ketiga nota Ranperda yang diajukan oleh Bupati.
Berita Terkait
- Pembahasan Ranperda di DPRD Tanah Datar
- Inisiatif Kawasan Tanpa Rokok
- Pentingnya Penyesuaian Perangkat Daerah
- Efisiensi dalam Pelayanan Publik
- Tindak Lanjut Evaluasi Mendagri


