
Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) Sumatera Utara kembali melaksanakan aksi unjuk rasa yang keempat kalinya, menyuarakan keprihatinan masyarakat pesisir, khususnya para nelayan kecil. Aksi ini dilatarbelakangi oleh dugaan praktik ilegal terkait peredaran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di area hukum Polres Pelabuhan Belawan yang semakin meresahkan.
Desakan Terhadap Penegakan Hukum
Pada hari Selasa (12/05), aksi demonstrasi tersebut berlangsung di Mapolda Sumut. PW HIMMAH Sumut mengemukakan kekhawatiran mereka terkait lemahnya pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Pertamina Regional Sumbagut. Mereka menuding bahwa oknum aparat keamanan diduga membiarkan praktik distribusi BBM ilegal yang merugikan nelayan kecil, di mana solar subsidi yang seharusnya menjadi hak mereka justru disalurkan ke jaringan mafia BBM.
Temuan Aktivitas Ilegal
Wakil Ketua I PW HIMMAH Sumut, Mahdayan Tanjung, memaparkan informasi mengenai berbagai lokasi yang diduga terlibat dalam aktivitas distribusi ilegal. Beberapa titik yang diidentifikasi mencakup gudang-gudang di Hamparan Perak, Bagan Deli, serta Kelurahan Pekan Labuhan. Salah satu nama yang muncul dalam kasus ini adalah sosok yang dikenal sebagai “Wak Uteh”, yang diduga memiliki gudang distribusi solar ilegal.
Keberadaan gudang tersebut, yang diperkirakan milik Wak Uteh, tidak sendirian. Di Bagan Deli, seorang pemilik BBM ilegal berinisial SPL alias IPL juga terlibat dalam praktik ini. Selain itu, terdapat juga pengelola bernama Ucok di Jalan Seruwe, dan individu berinisial I di dekat kawasan PT. FKA BBM di Titi Baru Bagan Deli. Di Jalan Veteran, Pasar 10 Helvetia, terdapat pemilik berinisial AS yang juga terlibat.
Tuntutan dari HIMMAH Sumut
Menanggapi temuan aktivitas ilegal tersebut, HIMMAH Sumatera Utara menyampaikan serangkaian tuntutan yang harus segera dipenuhi. Tuntutan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap kinerja aparat yang berwenang, agar tindakan tegas dapat diambil terhadap para pelaku mafia BBM.
- Evaluasi Kinerja: Mendesak evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Pelabuhan Belawan terkait dugaan pembiaran praktik distribusi ilegal.
- Copot Jabatan: Meminta agar Kapolda Sumut segera mencopot Kasatreskrim Polres Belawan dari jabatannya.
- Sanksi Pidana: Mendorong penerapan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 junto Pasal 56 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas kepada pelaku mafia BBM.
- Audit Distribusi: Mendesak Pertamina Regional Sumbagut untuk melakukan audit distribusi BBM subsidi agar transparan dan akuntabel.
- Investigasi Khusus: Meminta dilakukan investigasi terhadap oknum-oknum serta pemilik gudang ilegal, termasuk penyegelan lokasi yang melanggar aturan.
Pentingnya Tindakan Cepat dan Tegas
Mahdayan menegaskan bahwa penanganan yang cepat dan tegas akan menjadi bukti nyata komitmen negara dalam melindungi masyarakat kecil dan menegakkan hukum tanpa diskriminasi. Hal ini diharapkan dapat memutus mata rantai mafia minyak yang selama ini merugikan negara serta menyengsarakan para nelayan di Sumatera Utara, khususnya di Pelabuhan Belawan.
Aksi ini diharapkan tidak hanya menjadi seruan tanpa makna, tetapi juga langkah awal menuju keadilan bagi mereka yang terkena dampak praktik ilegal ini. Dengan adanya tuntutan yang jelas, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah konkret dalam menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat yang berhak atas sumber daya alam yang seharusnya mereka nikmati.
Peran Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Namun, peran masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan jika terdapat aktivitas mencurigakan. Kesadaran kolektif untuk melindungi sumber daya alam menjadi kunci dalam memberantas mafia BBM yang merugikan.
Strategi Pemberantasan Mafia BBM
Untuk mengatasi masalah ini secara efektif, berikut adalah beberapa strategi yang dapat diimplementasikan:
- Peningkatan Pengawasan: Meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi agar tidak ada penyalahgunaan.
- Kerjasama Antara Instansi: Membangun kerjasama yang solid antara Pertamina, kepolisian, dan instansi terkait lainnya.
- Pendidikan Masyarakat: Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak mereka atas BBM subsidi dan cara melaporkan penyalahgunaan.
- Penerapan Teknologi: Menggunakan teknologi untuk memantau distribusi dan penggunaan BBM bersubsidi.
- Pemberian Sanksi Tegas: Menetapkan sanksi yang tegas bagi pelanggar hukum untuk memberikan efek jera.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan praktik mafia BBM dapat diminimalisir, sehingga nelayan kecil dan masyarakat berhak mendapatkan akses yang adil terhadap sumber daya yang seharusnya menjadi hak mereka. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan akan menciptakan keadilan sosial serta memastikan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kesadaran Masyarakat dan Tindakan Bersama
Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga sumber daya alam dan melawan praktik ilegal sangatlah penting. Masyarakat harus bersatu untuk melawan mafia BBM yang merugikan. Dengan melaporkan aktivitas mencurigakan dan berpartisipasi dalam upaya pengawasan, masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keadilan dan keamanan sumber daya mereka.
Selain itu, dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan yang pro-rakyat juga diperlukan untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi nelayan kecil. Kebijakan yang menguntungkan dan perlindungan hukum yang memadai akan menambah kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Akhirnya, perjuangan untuk memberantas mafia BBM dan praktik ilegal lainnya adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan organisasi yang peduli, diharapkan dapat tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat, terutama mereka yang berada di garis depan, seperti nelayan kecil di Sumatera Utara.


