Kasi Intel Yadi Kurniawan Tegaskan Penanganan Proyek Kejari Banggai Sesuai Aturan yang Berlaku
Dalam era informasi yang serba cepat, berita yang tidak akurat dapat menghasilkan persepsi negatif yang tidak adil terhadap lembaga tertentu. Baru-baru ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Banggai, Yadi Kurniawan, memberikan klarifikasi penting terkait tuduhan bahwa Kejaksaan lambat dalam menangani beberapa proyek di Kabupaten Banggai. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan.
Klarifikasi Proyek di Banggai
Pada Senin, 18 Mei 2026, Yadi Kurniawan merespons pemberitaan yang beredar di media sosial dengan memberikan penjelasan resmi. Dalam keterangannya, ia menekankan bahwa hanya satu dari tiga proyek yang menjadi sorotan—yaitu pembangunan venue kolam renang tahap I tahun 2025—yang berada di bawah pengawasan Kejaksaan melalui program Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PPSD). Ini penting untuk dipahami agar masyarakat mendapatkan gambaran yang jelas mengenai peran Kejaksaan dalam proyek-proyek publik.
Proyek yang Tidak Terlibat
Dua proyek lainnya yang ramai diberitakan, yaitu pembangunan Jembatan Baya di Kecamatan Luwuk Timur dan proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon, tidak termasuk dalam proyek yang sedang dipantau oleh Kejaksaan. Yadi Kurniawan menjelaskan bahwa proyek-proyek tersebut tidak berada dalam lingkup pengamanan yang diatur oleh program PPSD.
Progres Pembangunan Venue Kolam Renang
Proyek venue kolam renang tahap I yang dimulai pada Agustus 2025 mencakup pembangunan talud, penataan landscape, dan pembuatan tribun penonton. Berdasarkan laporan progres pekerjaan per 4 Februari 2026, realisasi fisik proyek telah mencapai sekitar 94,247 persen. Namun, pada 8 Februari 2026, bencana angin puting beliung melanda area tersebut, menyebabkan kerusakan pada atap tribun, yang merupakan hal di luar kendali.
Bencana Alam yang Tidak Terduga
Yadi menjelaskan bahwa insiden tersebut merupakan bencana alam yang tidak dapat diprediksi. Penjelasan ini diperkuat oleh surat dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai yang dikeluarkan pada 12 Februari 2026, yang menyatakan bahwa kejadian tersebut tergolong bencana alam.
Proses Perbaikan dan Tanggung Jawab Pelaksana
Meskipun terdapat kerusakan akibat bencana, Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyelesaian proyek akan tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Pihak pelaksana proyek masih memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki item-item pekerjaan yang mengalami kerusakan. Proyek ini juga belum diserahkan kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai, sehingga penyelesaian pekerjaan masih berlangsung.
Monitoring Progres Pekerjaan
Yadi menambahkan bahwa berdasarkan laporan progres tertanggal 2 Maret 2026, bobot fisik pekerjaan telah mencapai sekitar 99,726 persen. Saat ini, pihak pelaksana tengah melakukan perbaikan bagian atap tribun yang terdampak akibat angin puting beliung.
Pemeliharaan Proyek Jembatan dan Pipa Air Bersih
Dalam keterangannya, Yadi Kurniawan juga menyampaikan bahwa proyek Jembatan Baya dan proyek pipa air bersih di Desa Hunduhon saat ini masih dalam masa pemeliharaan. Hal ini berarti bahwa pihak pelaksana masih memiliki kewajiban untuk melakukan pengecekan serta memperbaiki setiap aspek pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.
Ajakan untuk Menilai Secara Objektif
Di akhir pernyataannya, Kejaksaan Negeri Banggai mengajak masyarakat untuk menilai setiap proses pembangunan dengan objektif. Mereka dihimbau agar memperhatikan tahapan pekerjaan serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan cara ini, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan akurat mengenai penanganan proyek-proyek di Kabupaten Banggai.
Melalui penjelasan yang komprehensif ini, Kejaksaan Negeri Banggai menunjukkan komitmennya untuk transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan proyek yang ada. Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa setiap proyek memiliki tahapan dan prosedur yang harus diikuti, yang tak jarang juga dipengaruhi oleh faktor eksternal yang tidak terduga. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat melihat dan menilai proses pembangunan dengan lebih bijak dan adil.




