Warga Rewak Mendesak Audit Dana Desa Rp1,42 Miliar untuk Kembali Membangun Kepercayaan

Di tengah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas terkait Dana Ketahanan Pangan untuk tahun anggaran 2025 di Desa Rewak, masyarakat setempat telah mengajukan permohonan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan desa dari tahun 2024 hingga 2025. Permohonan ini muncul sebagai respons terhadap kekhawatiran warga mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa yang dinilai belum memenuhi standar yang ditetapkan.
Permohonan Audit Dana Desa
Permintaan audit tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Inspektur Daerah di Tarempa pada tanggal 6 April 2026. Berdasarkan penilaian masyarakat, pengelolaan keuangan desa belum berjalan dengan baik, sehingga memicu perlunya peninjauan lebih mendalam.
Untuk tahun 2024, anggaran Dana Desa Rewak diperkirakan sekitar Rp709 juta, sementara untuk tahun 2025, anggaran tersebut mencapai Rp713 juta. Dengan demikian, total dana desa yang dikelola selama dua tahun ini mencapai kurang lebih Rp1,42 miliar.
Dukungan Warga
Permohonan audit ini mendapatkan dukungan signifikan dari sekitar 128 warga yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Desa Rewak. Jumlah ini mewakili hampir seperempat dari total DPT desa, yang berasal dari berbagai kampung seperti Terdun, Sedanau, Lembah Rewak, Dapan, dan Kusik. Surat permohonan tersebut juga telah diketahui dan disetujui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat.
Pernyataan Tokoh Masyarakat
Sikap Darwis
Darwis, seorang tokoh masyarakat dari Lembah Rewak, mengungkapkan bahwa permintaan audit menyeluruh ini dilatarbelakangi oleh dugaan adanya kebijakan desa yang tidak transparan. Ia menjelaskan bahwa terdapat pengalihan pekerjaan dan penggunaan anggaran tanpa melalui musyawarah dusun yang seharusnya dilakukan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa beberapa pekerjaan yang telah dipindahkan ke anggaran baru masih belum selesai, meskipun sudah dianggarkan. “Kepercayaan masyarakat saat ini sudah hilang terhadap pemerintah desa. Kami berharap inspektorat melakukan audit secara menyeluruh,” ujarnya dalam sebuah kesempatan.
Pentingnya Audit Lapangan
Darwis juga menekankan bahwa proses audit tidak seharusnya hanya bergantung pada laporan administrasi. Ia meminta agar Inspektorat melakukan pemeriksaan langsung di lapangan. “Inspektorat harus turun ke lapangan dan tidak hanya mengandalkan laporan. Banyak sekali kasus yang terjadi akibat laporan yang tidak mencerminkan kenyataan,” tegasnya.
Proyek yang Belum Selesai
Salah satu proyek yang menjadi sorotan adalah pembangunan sistem penyediaan air bersih di Kampung Dapan dengan anggaran sekitar Rp217,6 juta. Masyarakat merasa bahwa hingga saat ini, proyek tersebut belum dapat dimanfaatkan dengan baik. “Di lapangan, hanya terdapat bak penampungan dan satu unit mesin. Namun, jaringan pipa dan fasilitas lain belum ada, sehingga masyarakat belum dapat menggunakannya,” jelas Darwis.
Ia menambahkan bahwa keresahan masyarakat mengenai hal ini meluas, bahkan melibatkan berbagai elemen masyarakat seperti RT dan RW yang turut menandatangani permohonan audit. “Kami berharap aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan kejaksaan di Kabupaten Kepulauan Anambas, dapat ikut mengawasi proses audit ini,” imbuhnya.
Harapan akan Keterlibatan Hukum
Darwis menyatakan bahwa masyarakat berharap bupati dan wakil bupati memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak secara maksimal. “Apabila setelah audit ditemukan adanya penyimpangan, kami berharap sanksi yang sesuai dengan Undang-Undang Desa dapat diberikan,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa masa jabatan kepala desa yang baru berjalan sekitar 2,5 tahun masih cukup panjang, sehingga masyarakat ingin memastikan hal-hal seperti ini tidak terulang di masa mendatang.
Dukungan dari Tokoh Masyarakat Kusik
Pernyataan Abdul Latif
Di sisi lain, Abdul Latif, seorang tokoh masyarakat dari Kampung Kusik, juga menyatakan dukungannya terhadap permintaan audit menyeluruh ini. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap beberapa proyek pembangunan yang hingga saat ini belum rampung. “Kami memilih pemimpin untuk membangun kampung. Namun, sampai sekarang, pekerjaan seperti pelabuhan Kusik dan air bersih belum selesai,” ujarnya.
Latif menambahkan, masyarakat berharap agar pembangunan dapat diselesaikan sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. “Kami ingin kampung ini lebih baik. Oleh karena itu, kami mendukung audit menyeluruh oleh Inspektorat demi kepentingan bersama,” tegasnya.
Harapan Masyarakat untuk Transparansi
Masyarakat Desa Rewak berharap agar Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas dapat melakukan audit dengan penuh transparansi. Mereka menginginkan agar proses audit melibatkan turun langsung ke lapangan dan melibatkan masyarakat jika diperlukan. Sebagai warga negara, mereka merasa berhak untuk mengawasi pelayanan publik dan pengelolaan keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keberanian masyarakat ini mencerminkan perhatian publik dalam mengawasi penggunaan dana desa, serta menjadi ujian bagi sistem pengawasan dan penegakan hukum dalam pengelolaan dana desa di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan adanya audit yang menyeluruh, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali terbangun.
