Polres Sibolga Amankan Enam Tersangka dalam Dua Kasus Pencurian Terungkap

Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Sibolga baru-baru ini mengungkap dua kasus pencurian yang cukup mencolok. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya peran kepolisian dalam menanggulangi tindak kriminal di wilayah tersebut. Melalui konferensi pers yang diadakan pada Selasa (7/4/2026), Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, S.H., S.I.K., M.H., memaparkan rincian mengenai dua kasus pencurian yang berhasil diungkap oleh tim kepolisian.
Pengungkapan Kasus Pencurian oleh Polres Sibolga
Pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama yang solid antara Satreskrim Polres Sibolga dan Polsek Sibolga Selatan. Dengan dedikasi dan profesionalisme yang tinggi, tim kepolisian mampu menyelesaikan dua kasus pencurian yang berbeda, menunjukkan kemampuan mereka dalam menangani kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Kasus Pertama: Pencurian di Toko Suku Cadang
Kasus pertama terungkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima pada tanggal 22 Maret 2026. Kejadian ini berlangsung di Jalan Mesjid, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sibolga Kota. Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu R (28), TAJ (30), dan RT (36). Sementara itu, dua pelaku lainnya masih diburu oleh pihak kepolisian.
Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rustam Effendi Silaban, para pelaku melakukan aksinya dengan merusak pintu toko menggunakan alat berat seperti linggis. Mereka kemudian mengambil berbagai komponen kendaraan yang ada di dalam toko tersebut.
Kerugian Materi dan Barang Bukti
Akibat dari tindakan pencurian ini, korban mengalami kerugian material yang cukup besar, mencapai Rp31.800.000. Dari para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
- Berbagai suku cadang kendaraan
- Dinamo
- Lampu
- Tromol
- Kunci kontak mobil
Barang-barang ini menjadi bukti kuat dalam proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Kasus Kedua: Pencurian di Rumah Warga
Sementara itu, kasus kedua diungkap oleh Polsek Sibolga Selatan berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 31 Maret 2026. Pencurian ini terjadi di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parambunan, Kecamatan Sibolga Selatan. Dalam kasus ini, tiga orang tersangka berhasil ditangkap, yaitu AAH (25), YJS (23), dan KAP (20).
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku cukup licik. Mereka berpura-pura bekerja di sekitar rumah korban sebelum akhirnya mengambil barang-barang berharga dari dalam rumah tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pelaku sangat memperhatikan situasi sebelum melakukan aksinya.
Detail Kerugian dan Barang Bukti
Akibat pencurian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp70.000.000. Barang-barang yang berhasil diambil oleh pelaku antara lain:
- Kipas angin
- Televisi
- Lemari plastik
- Tabung oksigen
Seluruh barang bukti tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.
Proses Hukum dan Penanganan Tindak Pidana
Seluruh tersangka dari kedua kasus pencurian ini kini berada dalam pengawasan Polres Sibolga untuk menjalani proses hukum yang lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menjerat pelaku pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Ini merupakan langkah tegas untuk memberikan efek jera dan menjaga keamanan masyarakat.
Pentingnya Kewaspadaan Masyarakat
Kapolres Sibolga juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam melaporkan setiap potensi gangguan keamanan. Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan angka kriminalitas dapat ditekan, dan lingkungan bisa menjadi lebih aman.
Adanya layanan Call Center 110 juga menjadi salah satu sarana bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian mencurigakan dengan cepat dan mudah. Ini adalah langkah penting dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Penutup
Pengungkapan kedua kasus pencurian ini menjadi bukti nyata dari komitmen Polres Sibolga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan kerja sama yang baik antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan tindakan kriminal seperti kasus pencurian dapat diminimalisir, sehingga masyarakat bisa menjalani aktivitas sehari-hari dengan tenang dan nyaman.



