Plt Wakil Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Integritas dan Profesionalisme bagi Calon Jaksa di Era Modern

Dalam era modern ini, tantangan yang dihadapi oleh para calon Jaksa semakin kompleks. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana SH MHum, baru-baru ini mengingatkan bahwa integritas dan profesionalisme calon jaksa menjadi kunci utama dalam menghadapi berbagai tantangan tersebut. Dalam sebuah ceramah yang berlangsung di Aula Sasana Adhi Karyya, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI, beliau memberikan pembekalan kepada peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 83 Gelombang I Tahun 2026.
Pentingnya Integritas dan Profesionalisme
Pembekalan yang diikuti oleh 503 calon jaksa tersebut mencakup pegawai negeri sipil di lingkungan Kejaksaan RI serta lima anggota dari unsur TNI. Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusiasme, mencerminkan semangat yang tinggi dari para peserta yang akan segera mengemban amanah sebagai penegak hukum.
Dalam pengantar ceramahnya, Prof. Asep, yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung, menekankan bahwa pendidikan dan pelatihan yang diikuti oleh peserta tidak boleh dianggap sebagai formalitas semata. Sebaliknya, proses pendidikan ini harus dimaknai sebagai kawah candradimuka yang akan membentuk karakter, mental, dan profesionalisme seorang jaksa.
“Jangan pernah memandang kehadiran saudara di sini sebagai sebuah formalitas belaka. Jadikan setiap momen dalam pendidikan ini sebagai kesempatan untuk membentuk diri menjadi jaksa yang tangguh,” tegasnya. Menurut Prof. Asep, para peserta harus dipersiapkan untuk menghadapi tantangan zaman yang semakin rumit. Perubahan sosial yang dinamis, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatnya variasi modus kejahatan menuntut kehadiran jaksa yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan hati nurani.
Jaksa Paripurna sebagai Ideal Penegakan Hukum
Prof. Asep menyatakan bahwa para calon jaksa sedang dipersiapkan untuk merespons harapan masyarakat akan kehadiran jaksa yang paripurna. Sosok ini harus memiliki kepekaan nurani dan teguh dalam menjaga kehormatan profesi serta marwah institusi Kejaksaan. “Konsep Jaksa Paripurna harus dipahami sebagai penegak hukum yang mampu menyeimbangkan kecerdasan intelektual dengan integritas, moralitas, dan etika yang kuat,” jelasnya.
Beliau juga mengingatkan bahwa tantangan di masa depan tidaklah ringan. Oleh karena itu, momen pendidikan ini harus dimanfaatkan untuk membangun kesadaran, pemahaman, serta semangat guna mengubah secara mendasar pola pikir, sikap, dan tindakan dalam mewujudkan penegakan hukum dan keadilan yang sesungguhnya.
Nilai-nilai Dasar Kejaksaan
Dalam kesempatan tersebut, Prof. Asep mengulas nilai-nilai dasar Kejaksaan yang tertuang dalam Satya Adhi Wicaksana dan Tri Krama Adhyaksa, serta nilai-nilai ASN BerAKHLAK yang mencakup Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Ia menegaskan bahwa nilai-nilai ini bukan hanya sekadar slogan, tetapi merupakan ideologi dan panduan moral yang harus tertanam dalam setiap individu yang tergabung dalam institusi Adhyaksa.
“Trapsila Adhyaksa yang terdapat dalam seloka Satya Adhi Wicaksana menjadi budaya organisasi yang menjadi landasan etika dan perilaku seluruh anggota Kejaksaan,” lanjutnya. Prof. Asep juga menjelaskan bahwa pentingnya etika, tata krama, dan kesusilaan dalam setiap tindakan dan keputusan yang diambil oleh para jaksa harus dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas mereka.
Implementasi Doktrin Tri Krama Adhyaksa
Sebagai Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja), Prof. Asep berpesan agar para peserta PPPJ memahami, menghayati, dan menerapkan doktrin Tri Krama Adhyaksa dalam setiap pelaksanaan tugas. Hal ini sangat penting agar Kejaksaan Republik Indonesia semakin dipercaya dan dicintai oleh masyarakat.
Beliau juga mengingatkan pentingnya menjaga keseimbangan antara kecerdasan intelektual dan kematangan emosional. Para calon jaksa perlu membentengi diri mereka dengan adab dan akhlak mulia agar terhindar dari penyalahgunaan wewenang dan perbuatan tercela. “Jagalah nama baik pribadi, keluarga, dan institusi Anda dalam setiap aspek kehidupan,” pesannya.
Menjaga Martabat Profesi Jaksa
Profesi jaksa adalah profesi yang terhormat dan bermartabat. Oleh karena itu, para calon jaksa harus senantiasa menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka. Dalam pembekalan tersebut, Prof. Asep juga membahas arah kebijakan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Sistem Satu Data Kejaksaan, yang dibangun berdasarkan empat prinsip utama, yaitu:
- Memenuhi standar data
- Memiliki metadata
- Memenuhi kaidah interoperabilitas data
- Menggunakan kode referensi dan data induk
Menutup pembekalannya, Prof. Asep mengingatkan bahwa profesi jaksa merupakan jabatan yang strategis dan rentan terhadap penyimpangan jika tidak dijalankan dengan integritas yang kuat. Seorang jaksa harus mampu menjaga idealisme di tengah berbagai tantangan dan godaan yang mungkin dihadapi dalam praktik penegakan hukum.
Mengutip adagium hukum klasik, beliau menegaskan bahwa keadilan dan kebaikan adalah hukum di atas segala hukum. Ceramah dan pembekalan tersebut disambut dengan antusias oleh seluruh peserta PPPJ Angkatan 83 Gelombang I. Para calon jaksa dengan serius menyimak setiap materi yang disampaikan sebagai bekal untuk menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan di masa mendatang.



