
Mediasi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serang pada Kamis, 16 April 2026, menciptakan ketegangan baru dalam kasus gugatan yang diajukan oleh seorang narapidana. Tim kuasa hukum penggugat, yang terdiri dari Andi Hadi, SH, Robi, SH, MH, dan H. Sahra, SH, mengungkapkan bahwa pihak tergugat telah menolak gugatan yang diajukan oleh klien mereka. Kejadian ini menandakan bahwa proses hukum dalam kasus ini masih belum menemukan titik terang.
Proses Mediasi yang Gagal
Andi Hadi, salah satu pengacara yang mewakili penggugat, menyampaikan kepada wartawan setelah mediasi bahwa hasil yang diperoleh adalah deadlock. “Hasil mediasi menunjukkan bahwa pihak tergugat menolak gugatan kami,” ungkapnya dengan nada tegas.
Meski mengalami kegagalan dalam mediasi, Andi menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan beragam bukti dan fakta hukum yang akan dipresentasikan dalam sidang mendatang. “Perkara ini akan tetap dilanjutkan ke tahap persidangan. Kami akan mengungkapkan semua fakta hukum yang relevan di dalamnya,” tambahnya.
Asal Usul Gugatan
Gugatan ini muncul akibat dari ketidakpuasan klien mereka, Cepi, yang merasa haknya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) dan remisi diabaikan oleh Lapas Kelas IIA Serang. Menurut Andi, Cepi telah menjalani hukuman sejak 12 Januari 2019 dan saat ini masih menjalani hukuman tambahan berupa subsider uang pengganti yang berkaitan dengan kasus tindak pidana korupsi, sesuai dengan putusan yang telah menjadi hukum tetap.
Andi menjelaskan bahwa kliennya telah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang dijatuhkan. Pada bulan Oktober 2022, Cepi mengajukan permohonan pembebasan bersyarat melalui Lapas kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Respon Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Namun, usulan permohonan tersebut baru mendapatkan tanggapan pada 25 Agustus 2025. Dalam surat balasan yang diterima, disebutkan bahwa Cepi tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan hak integrasi karena masih menjalani hukuman subsider. “Keputusan ini terasa tidak adil karena menghilangkan hak klien kami,” tegas Andi.
Harapan Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Serang dapat mengabulkan permohonan yang diajukan. Mereka percaya bahwa fakta-fakta hukum yang akan disampaikan dalam sidang nantinya akan mendukung posisi klien mereka.
Selain itu, Andi juga mengungkapkan rencana untuk melaporkan dugaan maladministrasi yang terjadi dalam penanganan kasus ini kepada Komisi III DPR RI. “Sebelumnya, kami sudah mengadukan masalah ini kepada Ombudsman. Selanjutnya, kami akan menyampaikan masalah ini kepada Komisi III DPR RI,” ujarnya menekankan komitmen mereka untuk mencari keadilan bagi klien.
Perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Dalam proses mediasi tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan diwakili oleh Rangga, sementara Kanwil Kemenkum dan Lapas Banten diwakili oleh Rudi dan sejumlah staf. Mereka menyampaikan resume yang sama mengenai kasus ini, namun penjelasan tersebut ditolak oleh kuasa hukum penggugat. Hal ini menunjukkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak yang terlibat.
Langkah Selanjutnya
Dengan langkah hukum yang masih berlanjut, perhatian publik kini tertuju pada sidang yang akan datang. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi Cepi, serta memberikan dampak yang lebih luas pada sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kasus ini bukan hanya soal individu, tetapi mencerminkan bagaimana proses hukum dan administrasi di lembaga pemasyarakatan dapat berfungsi secara adil.
- Mediasi berakhir dalam deadlock.
- Pihak tergugat menolak gugatan penggugat.
- Penggugat akan melanjutkan ke persidangan.
- Permohonan pembebasan bersyarat tidak dikabulkan.
- Rencana pelaporan dugaan maladministrasi ke Komisi III DPR RI.
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa hak-hak narapidana perlu diperhatikan secara serius. Setiap individu yang menjalani hukuman memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses hukum yang transparan dan akuntabel adalah kunci untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih baik.
Dalam konteks ini, mediasi deadlock yang terjadi menunjukkan tantangan yang dihadapi dalam proses hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan hak asasi manusia dan keadilan. Harapan untuk mendapatkan keputusan yang adil di persidangan mendatang menjadi harapan tidak hanya bagi Cepi, tetapi juga bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan.
Ke depan, penting bagi semua pihak untuk terus mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum, sehingga kasus serupa tidak terulang dan setiap individu dapat memperoleh haknya dengan baik. Perjuangan Cepi bukan hanya perjuangan pribadi, tetapi juga simbol dari usaha kolektif untuk keadilan dalam sistem hukum di Indonesia.




